1.599 Ibu Muda di Ujung Banten Resmi Berstatus Janda
Panitera Pengadilan Agama Pandeglang Irfan Yunan.-radarbanten-
PANDEGLANG, DISWAY.ID-- Seribuan ibu muda di daerah ujung Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, kini menyandang status janda.
Pengadilan Agama Pandeglang mencatat sebanyak 1.599 ibu rumah tangga tersebut telah resmi bercerai dan kemudian berstatus janda.
Catatan tersebut berdasarkan data perkara perceraian di PA Pandeglang sepanjang tahun 2022.
BACA JUGA:Polresta Tangerang Perketat Pengamanan Markas Komando
Panitera Pengadilan Agama Pandeglang Irfan Yunan mengatakan, jumlah data perkara perceraian yang ada di PA Pandeglang sampai bulan Desember 2022 sebanyak 1.972 perkara.
“Sampai saat ini kami sudah memeriksa sebanyak 1.972 perkara. Dengan komposisi ada 1.899 perkara gugatan dan 373 perkara permohonan cerai,” katanya, Rabu 7 Desember 2022.
Yunan menjelaskan, dari komposisi tersebut terdapat data perkara perceraian kurang lebih sebanyak 1.599. Angka perceraian itu di tahun 2022.
“Kalau dibanding tahun sebelumnya ada peningkatan. Karena memang dari tahun ke tahun fluktuatif,” kata Yunan seperti tayang di Radar Banten (Disway National Network).
Peningkatan angka perceraian itu disebabkan oleh faktor himpitan ekonomi. Serta pertengkaran yang terus menerus di antara para pihak.
“Karena himpitan ekonomi pastinya ada peningkatan, dari tahun ke tahun. Cuman posisi data perkara perceraian sampai 1.972 ini sudah cukup tinggi meningkat dari tahun sebelumnya,” katanya.
Pada tahun sebelumnya data cerai gugat 1.320 perkara dan cerai talak sebanyak 245 perkara. Sedangkan tahun 2022 ini sebanyak 1.972 perkara.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Batal Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan, Ini Penjelasan Hakim
BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: