1.599 Ibu Muda di Ujung Banten Resmi Berstatus Janda

1.599 Ibu Muda di Ujung Banten Resmi Berstatus Janda

Panitera Pengadilan Agama Pandeglang Irfan Yunan.-radarbanten-

“Sebanyak 1.599 sudah diputuskan bercerai. Banyaknya perceraian ini kalau dari data kami punya ada 1.311 perkara yang diajukan oleh pihak perempuan untuk perkara perceraiannya,” katanya.

Gugatan cerai yang diajukan pihak perempuan ini banyak faktornya. Paling dominan karena terjadi perselisihan di antara para pihak.

“Pertengkaran terus-menerus dari para pihak mendominasi di angka 1.200 perkara. Karena ekonomi itu ada 84 perkara, dan ada lagi meninggal. Salah satu pihak sekitar 46 perkara dan karena faktor lain,” katanya.

Ketika ditanya, berapa jumlah ASN atau PNS yang mengajukan gugatan perceraian, Yunan mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 kurang lebih ada sebanyak 118 perkara cerai diajukan oleh PNS.

“Harapannya tidak mengalami peningkatan lagi. Semoga pasutri bisa menjalin hubungan keluarga dengan baik rukun, dan jika memang pilihan terakhir harus bercerai silakan langsung ke PN Pandeglang, jangan pakai calo,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: