JAKARTA, DISWAY.ID-- Putri Candrawathi ungkap kesaksiannya di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.
Di dalam ruangan sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi mengungkap pengakuannya dibanting oleh Yosua sebanyak tiga kali dan diperkosa saat di Magelang.
Pengakuan itu disampaikan Putri Candrawathi saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali
BACA JUGA:Putri Candrawathi Cerita Awal Perkenalan dengan Yosua, Julukan Karungga Disebut-sebut
Awalnya Hakim menanyakan apakah Putri Candrawathi mengetahui proses pemakaman seorang anggota Polisi.
“Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” Tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.
Putri Candrawathi menjawab tidak mengetahui proses pemakaman anggota kepolisian yang telah meninggal dunia, “Tidak tahu yang mulia,” ujar Putri.
Hakim kembali bertanya kepada Putri Candrawathi sudah menemani suaminya Ferdy Sambo saat menjadi Polisi sudah berapa tahun.
Putri Candrawathi mengungkap bahwa dia sudah menemani suaminya bertugas menjadi anggota kepolisian sudah 20 tahun.
BACA JUGA:Duh Salah Cetak Mushaf Al Quran Terbitan BWA Beredar Lagi, Kemenag Beri Penjelasan
BACA JUGA:Heboh Kawanan Monyet Turun Gunung ke Permukiman, Damkar Bandung Jelaskan Fakta Sebenarnya
“Kurang lebih 20 tahun yang mulia,” ucap Putri.
Hakim lalu menjelaskan syarat-syarat agar anggota Polri mendapat penghormatan pemakaman secara kepolisian.
Hakim menyebut anggota Polri yang dimakamkan secara kepolisian berarti tidak mempunyai catatan buruk dalam kariernya.