Meski belum memenuhi secara materil, pihak Bawaslu meminta kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami laporan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan sebelumnya Anies Baswedan sempat dilaporkan juga karena dianggap telah melakukan kampanye terlebih dahulu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Duh Salah Cetak Mushaf Al Quran Terbitan BWA Beredar Lagi, Kemenag Beri Penjelasan
“Pertama melalui laporan oleh masyarakat. Kedua adalah melalui temuan Panwaslu,” kata pria yang biasa disapa Bagja.
Diketahui, sebelumnya pihak Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.
Saat itu, MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi usungan jadi Presiden dengan terlapor Anies Baswedan.
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.