Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Ajukan Pledoi

Kamis 15-12-2022,17:04 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

"Ada kejanggalan dalam bukti, yaitu handphone. Masa handphone si pelapor itu dikembalikan yang mana hasil print-nya dari handphone tersebut sementara handphone Pak Roy yang tidak diperiksa minta dimusnahkan. Kan nggak adil begitu.” Tuturnya.

Untuk pembelaan berikutnya Zulkarkain membeberkan akan susun oleh Tim kuasa hukum dan Roy Suryo sendiri.

“Pleidoi akan digunakan baik dari pengacara maupun Pak Roy sendiri," bebernya.

BACA JUGA:Pengacara Agus Nurpatria Ancam Perkarakan Irfan Widyanto, Hakim: Mana yang Bohong

BACA JUGA:Hore, Sigma Battle Royale Meluncur Lagi 17 Desember 2022? Update Gameplay Terbaru Ditunggu

Seperti diketahui pakar telematika ini didakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.

Dalam kasus ini Roy Suryo pun dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dan juga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kategori :