Pengacara Agus Nurpatria Ancam Perkarakan Irfan Widyanto, Hakim: Mana yang Bohong
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto bersaksi atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Kesaksian AKP Irfan Widyanto kali ini untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Desember 2022.
Saat memberikan kesaksiannya, Irfan Widyanto malah mendapatkan ancaman oleh pihak Tim pengacara Agus Nurpatria yang dinilai sudah berbohong.
BACA JUGA:Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'
BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'
Ancaman dari pihak Agus Nurpatria yakni akan memperkarakan Irfan di Jalur Hukum jika masih terus berbohong.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Irfan Widyanto untuk menjadi saksi terkait perintah mengamankan DVR CCTV di Pos Satpam bekas rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu ditugaskan oleh atasannya.
Hal itu bermula saat tim kuasa hukum menanyakan terkait perintah yang diterima Irfan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri yang diambil di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.
Saat di ruang sidang, pengacara Agus menanyakan terkait Irfan Widyanto mengambil CCTV di Rumah Ridwan Soplanit tanpa Agus Nurpatria.
"Baru kemudian anda ambil CCTV di Pak Ridwan tanpa Pak Agus?" tanya kuasa hukum Agus di PN Jakarta Selatan, Kamis 15 Desember 2022.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali
Irfan Widyanto pun mengamini bahwa saat mengambil CCTV di rumah Ridwan saat itu tanpa Agus Nurpatria.
"Benar, tanpa Pak Agus," tegas Irfan Widyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: