Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Ajukan Pledoi

Kamis 15-12-2022,17:04 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Menteri Pemuda Dan Olah Raga (Menpora) Republik Indonesia, yaitu Roy Suryo dituntut 1,6 tahun atas kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur dalam tuntutan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Desember 2022.

Menanggapi tuntutan JPU, Roy Suryo mangatakan dirinya keberatan atas hukuman penjara 1,6 tahun tersebut dan akan mengajukan pledoi.

BACA JUGA:Pertalite Bakalan Diganti Bahan Bakar Lain oleh Pertamina, Sekali Full Tank CNG Buat 100 KM

BACA JUGA:Siap Berjuang di National Championship! Ini Dia 32 Delegasi West Java Qualifiers

"Saya keberatan, Yang Mulia, saya akan melakukan pembelaan untuk diri saya sendiri saat pleidoi," ujar Roy Suryo saat persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Desember 2022.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Muhammad Zulkarnain mengatakan pihaknya akan membantu Roy Suryo dalam pembelaan di sidang berikutnya.

"Pak Roy maupun PH (Pengacara Hukum) dengan keputusan tersebut sangat keberatan," ungkapnya.

Zulkarnain jelaskan saat itu juga tim kuasa hukum menyusun materi bantahan atas tuntutan jaksa.

BACA JUGA:Tuntut Cabut KUHP Baru, Ribuan Mahasiswa Padati Depan Gedung DPR RI

BACA JUGA:Roy Suryo Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Jaksa di Pengadilan

Sementara untuk sidang pembelaan pihak Roy Suryo diperkirakan akan dilaksanakan minggu depan, pihak Kuasa hukum pun mengatakan Roy Suryo terzalimi atas kasus tersebut.

"Kita yang jelas dengan tuntutan seperti itu merasa keberatan karena Pak Roy ini terzalimi. Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU, kami dikasih waktu Kamis depan baik dari PH maupun Pak Roy sendiri," jelasnya.

Zulkarnain menuturkan, pihaknya mendapati kejanggalan terkait bukti bukti yang ada salah satunya mengenai ponsel Roy Suryo yang disebut diminta dimusnahkan oleh penyidik, seperti mau menghilangkan suatu bukti.

BACA JUGA:Ada Karnaval Kelas Pekerja, Polda Metro Jaya Tutup Akses ke Istana Negara

BACA JUGA:Lirik dan Makna Terjemahan Lagu All I Want for Christmas Is You

Kategori :