Roy Suryo Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Jaksa di Pengadilan

Roy Suryo Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Jaksa di Pengadilan

Roy Suryo dengan membut meme stupa mempostingnya di akun media sosial pribadinya diduga berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang menyinggung perasaan umat beragama.-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terlibat kasus penghinaan, penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, Mantan Menteri Pemuda Dan Olah Raga, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara

Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntun Umum.

BACA JUGA:Ada Karnaval Kelas Pekerja, Polda Metro Jaya Tutup Akses ke Istana Negara

BACA JUGA:Lirik dan Makna Terjemahan Lagu All I Want for Christmas Is You

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Desember 2022.

JPU menegaskan Roy Suryo terbukti melakukan penghinaan secara media elektronik atas kasus meme stupa tersebut.

BACA JUGA:Hore, Sigma Battle Royale Meluncur Lagi 17 Desember 2022? Update Gameplay Terbaru Ditunggu

BACA JUGA:Tuntut KUHP Dicabut, Ratusan Mahasiswa Demo di DPR

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," jelasnya.

Dihadapan majelis Hakim, pihak JPU menjelaskan hal hal apa saja yang memberatkan hukuman yakni Jaksa berpendapat penghinaan secara elektronik yang dilakukan Roy Surya sangat berpotensi menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

BACA JUGA:Harga Pertamax Naik! Cek Rincian Harga BBM Pertamina Hari Ini per 15 Desember 2022

BACA JUGA:Wakil SMAN 1 Sukabumi Sukses Juarai Sprint 100 Meter Putri

"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan,” tutur JPU.

“Di mana Terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads