Sah! 3 Jenis BBM Oktan Ini Resmi Dilarang Mulai 1 Januari 2023, Simak Aturan Baru Peredaran BBM di Indonesia

Kamis 15-12-2022,17:11 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pertamina dilaporkan secara resmi akan merilis aturan baru terkait peredaran bahan bakar minyak (BBM) yang akan dilarang mulai 1 Januari 2023.

Hingga saat ini, Pertamina menjual beberapa jenis bensin Solar, Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 95), Pertamina Dex, dan Dexlite.

Solar dan Pertalite merupakan 2 jenis BBM yang saat ini menjadi subsidi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Harga Pertamax Naik! Cek Rincian Harga BBM Pertamina Hari Ini per 15 Desember 2022

BACA JUGA:Catat Harga BBM Pertamax hingga Pertalite di SPBU 14 Desember 2022, Ada Kenaikan? Cek di Sini

Namun, laporan terbaru yang berhasil kami himpun, dari pemerintah pusat, Pertamina akan menetapkan aturan baru soal jenis BBM yang diperbolehkan untuk dijual.

Pertama adalah jenis BBM yang harus dijual dalam aturan baru ini akan berlaku di seluruh SPBU Indonesia.

Lalu, Pertamina menetapkan jenis BBM yang dijual adalah jenis BBM yang memiliki kadar di atas oktan RON 90.

Sebaliknya, Pertamina akan melarang keras penjualan jenis BBM yang memiliki kadar di bawah oktan RON 90.

BACA JUGA:Asyik, Harga BBM VIVO Turun Dekati Pertalite dan Pertamax, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Perpanjangan Pencairan Bansos BLT BBM Hingga Akhir Tahun Diungkap POS Indonesia

Terdapat 3 jenis BBM yang akan dilarang oleh Pertamina di Indonesia karena memiliki kadar di bawah oktan RON 90.

Ketiga jenis BBM tersebut yakni RON 87, RON 88 dan RON 89.

Seperti diketahui ketiga jenis BBM milik Pertamina di bawah oktan RON 90 itu adalah Bensin dan Premium.

Jika melihat tren Bensin dan Premium, khususnya nama terakhir yang disebut, banyak SPBU yang sudah tak menjualnya, kecuali di daerah tertentu.

Kategori :