Perpanjangan Pencairan Bansos BLT BBM Hingga Akhir Tahun Diungkap POS Indonesia
PT Pos Indonesia mengumumkan perpanjangan waktu pencairan sosial PKH, BPNT dan BLT BBM.-rakyatbengkulu.disway.id-
JAKARTA, DISWAY. ID – Meskipun sebelumnya di beberapa kota mengumumkan telah di tutupnya pada 10 Desember lalu, namun PT Pos Indonesia mengumumkan perpanjangan waktu pencairan sosial PKH, BPNT dan BLT BBM.
Menurut PT Pos, hal tersebut dikarenakan adanya up date data pemenerima bansos BLT BBM, PKH dan BPNT.
Atas perpanjangan pencairan BLT BBM, PKH dan BPNT ini diharapkan masyarakat yang namanya telah masuk kedalam serat keputusan pentapan penerima namun belum mencairkan bansos tersebut dapat segera melakukannya.
Hal tersebut dikarenakan jika bansos BLT BBM, PKH dan BPNT tersebut tidak segera di cairkan, maka dana tersebut akan di kembalikan ke kas negara dan tidak dapat di ambil lagi.
Jika nama penerima bansos BLT BBM, PKH dan BPNT yang tidak mengambil pada tahun ini, untuk tahap berikutnya menjadi di tandai bahwanya nama tersbeut tidak mengambil bantuan yang di tetapkan.
Selain itu kemungkinan terburuknya bisa jadi nantinya nama-nama tersebut dicoret dan tidak lagi mendapatkan jatah bansos BLT BBM, PKH dan BPNT untuk tahun 2023 karena Kementerian Sosial menganggap jika nama tersbeut tidak membutuhkan bansos.
Syarat pengambilan bansos BLT BBM, PKH dan BPNT juga tidaklah sulit, cukup membawa e KTP asli ke Kantor POS sesuai domisili.
Selain itu jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, ahli waris dapat mewakili dengan membawa KK asli dan KTP yang mewakili almarhum.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ini, Putri Candrawathi Jadi Saksi
BACA JUGA:Bukan Lagi Bansos, Kartu Prakerja 2023 Hadir dengan Wajah dan Skema Baru, Simak Penjelasannya
Sedangkan untuk pencairan bansos BLT BBM, PKH dan BPNT pada 2023 terdapat 7 syarat pemerima Bansos PKH 2023 yang terdiri dari 5 jenis Bansos 2023
Adapun 7 syarat tahap 1 bansos BLT BBM, PKH dan BPNT 2023 bagi penerima, diantaranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: