JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J berlanjut di Pengadilan Neger Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan menjadi saksi Mahkota yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang tersebut adalah mantan anak Buah Sambo yaitu terdakwa Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Tanggapi Soal Intelejen, Mabes Polri Sebut Tidak Ganggu Kebebasan Pers
Hendra Kurniawan mengungkap ada beberapa arahan penting yang diperintahkan langsung oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Hendra Kurniawan saat menjadi saksi, perintah Sambo itu diterima setelah terjadinya penembakan Brigadir J dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta selatan.
Sedikitnya ada lima arahan Ferdy Sambo yang diucapkan kepada Hendra Kurniawan salah satunya adalah mengenai harkat martabat Ferdy Sambo yang hancur setelah istrinya diduga dilecehkan oleh Yosua saat di Magelang.
"Setahu saya arahannya ada lima. Yang pertama beliau itu menjelaskan, ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat, dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga," ujar Hendra di PN Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Data Pribadi Dicatut Parpol, Bawaslu: Libatkan Perangkat Desa Hingga RT
Arahan selanjutnya ialah Ferdy Sambo telah diperiksa oleh atasannya perihal dirinya ikut menembak Yosua atau tidak pada tanggal 8 Juli 2022.
Sambo saat itu, menceritakan ke Hendra Kurniawan terkait apa saja yang ditanyakan oleh pimpinan Polri ke Sambo saat itu.
Sambo mengatakan, saat itu dia tidak ikut menembak Yosua, jika dia ikut nembak kemungkinan bisa pecah Kepala Yosua karena menggunakan Peluru berkaliber besar.
"Saya jawab tidak Jenderal, kalau saya menembak, peluru saya ini kalibernya besar, bisa pecah, kalau mau saya selesaikan kenapa harus rumah saya," ujar Hendra menirukan ucapan Sambo.
Hendra mengingat ucapan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Dia meminta supaya kejadian Pelecehan yang di Magelang tidak usah ditindak lanjuti karena sudah berbeda kasus.
Sambo saat itu hanya meminta penanganan perkara pembunuhan berencana Yosua, dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, saat penanganan awal dilakukan oleh Provos dan penegakan disiplin selanjutnya.