JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pastikan akomodasi KPU Provinsi di empat daerah otonom baru (DOB) terbentuk pekan ini atau sebelum 26 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik. Hal tersebut mengingat pada 26 Desember 2022 akan dilakukan penyerahan berkas bakal calon DPD RI di empat DOB tersebut.
“Para Bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua tersebut sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 8 Januari 2023,” ujar Idham Holik saat dihubungi, Senin 19 Desember 2022.
BACA JUGA:Sah! KPU RI Tetapkan 17 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2024
BACA JUGA:Terobos Masuk Gedung, Partai Prima Tuntut KPU RI Segera Diaudit
Namun, sebelum dibentuk, Idham mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan Peraturan KPU tentang pembentukan KPU Provinsi di empat DOB tersebut.
"Sesuai Pasal 10 A dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022, KPU sedang mempersiapkan Peraturan KPU tentang pembentukan KPU Provinsi di 4 DOB tersebut," kata Idham.
"Selanjutnya sebelum tanggal 26 Desember 2022, kesekretariatan dan kantor KPU Provinsi di 4 DOB tersebut insyaallah sudah terbentuk," sambungnya.
Diketahui, sebelumnya KPU telah membuat PKPU terkait pencalonan DPD RI dituang pada PKPU Nomor 10 tahun 2022.
BACA JUGA:Mengaku Dapat Ancaman Diduga Dari KPU RI, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2022 Layangkan Somasi
Namun pada PKPU tersebut tidak disebutkan terkait pencalonan DPD RI di 4 DOB, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya.
Setelah itu, Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
Perpu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaran Pemilu 2024 setelah terbentuknya sejumlah provinsi baru hasil pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dengan adanya Perpu tersebut, pihak KPU pun akhir membuat PKPU khusus terkait pembentukan KPU Provinsi 4 DOB yang dituangkan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2022.
PKPU Nomor 13 Tahun 2022 ini merupakan Pelengkap atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.