Mengaku Dapat Ancaman Diduga Dari KPU RI, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2022 Layangkan Somasi

Mengaku Dapat Ancaman Diduga Dari KPU RI, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2022 Layangkan Somasi

Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024, Ibnu Syamsu Hidayat (batik biru dongker) dan Airlangga Julio (batik coklat) saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Dua lembaga hukum Pemilu Bersih 2024 melayangkan surat somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait permasalah selama tahapan Pemilu 2024.

Hal tersebut karena adanya yang mengaku dapat ancaman diduga dari KPU RI, tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2022 layangkan somasi.

Dua lembaga hukum, yaitu Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm langsung mendatangi pihak KPU sebagai perwakilan dari pelapor yang mana menduga telah terjadinya kecurangan selama tahapan Pemilu 2024.

"Telah terjadi kecurangan, manipulasi, pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu sebagaimana sudah ramai dibincangkan beberapa waktu terakhir," ujar Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024, Ibnu Syamsu Hidayat di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2022.

BACA JUGA:Bisikan Ferdy Sambo Bikin Richard Eliezer Bohongi Kapolri: ‘Skenarionya Kau Yakinkan Ya'

BACA JUGA:Ronaldo Prediksi Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Sebut Nama Pemain Terbaik

Lebih lanjut, Ibnu mengatakan bahwa kliennya yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengaku mendapatkan ancaman dari yang diduga dilakukan oleh KPU RI. 

Tidak hanya itu, bahkan ada sejumlah pihak yang mengaku mendapatkan ancaman dari KPU RI.  

Oleh kerananya, sebagai Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melaporkan dan melayangkan surat somasi terhadap KPU. 

BACA JUGA:Viral! Pria Disuruh Minum Urine dan Ditelanjangi di Lingkungan Kampus di Depok

BACA JUGA:Amien Rais Ungkap Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Minta KPU RI Segera Diaudit

Salah satu bentuk ancaman yang diterima oleh kliennya itu, yakni seperti masa depan pemilihan komisioner KPU di berbagai tingkat, baik kabupaten, kota, maupun provinsi. 

"Pada intinya, terduga pihak KPU RI mengancam tidak akan memilih pejabat struktural KPU daerah jika enggan menuruti anjuran/perintah/himbauan untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik berlangsung," kata Ibnu yang merupakan bagian dari THEMIS Indonesia Law Firm. 

Adapun bentuk teknis kecurangan yang diduga dilakukan oleh pihak KPU RI, yaitu mengubah status partai politik, dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads