Mengaku Dapat Ancaman Diduga Dari KPU RI, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2022 Layangkan Somasi
Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024, Ibnu Syamsu Hidayat (batik biru dongker) dan Airlangga Julio (batik coklat) saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-
Mereka pun juga memberikan waktu 7 hari kepada pihak KPU RI, tepatnya sejak dilayangkannya surat somasi tersebut untuk segera melakukan 4 hal.
Adapun 4 hal yang harus dilakukan oleh KPU RI:
1. Menghentikan segala bentuk ancaman kepada jajaran KPU tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi yang menolak berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik.
2. Menghentikan segala tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.
BACA JUGA:Amien Rais Sebut Ada Kekuatan Besar Intervensi KPU Untuk Singkirkan Partai Ummat
BACA JUGA:Kemendagri Panggil Bupati Meranti Muhammad Adil Setelah Ungkap Kemenkeu Isinya Setan
3. Melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.
4. Menindaklanjuti aduan, maupun hasil investigasi, terkait tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Jika 4 hal tersebut tidak dilakukan dalam waktu 7 hari, maka Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 akan berupaya menindaklanjutinya dengan menempuh berbagai upaya hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: