2. Minimal usia 17 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat
3. Setia terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Memiliki integritas tinggi, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak terdaftar sebagai politikus dalam 5 tahun terakhir.
6. Berdomisili di wilayah kerja PPS
7. Memiliki fisik yang kuat, sehat jasmani dan rohani
8. Bebas dari penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang
9. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
10. Tidak pernah memiliki kasus pidana.
Pendaftar PPS Pemilu bisa mengunjungi situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id
Berkas yang harus dilengkapi :
-Fotokopi KTP elektronik
-Ijazah legalisir
-Surat pernyataan kesediaan
-Surat kesehatan, keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid
Cara daftar PPS Pemilu 2024