Link Daftar PPS Pemilu 2024, Catat Cara Mendaftar dan Cek Persyaratannya di Sini

Selasa 20-12-2022,17:26 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka link pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 melalui website siakba.kpu.go.id.

Informasi mengenai pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini sesuai dengan Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2022.

PPS Pemilu 2024 sendiri adalah Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang dibentuk KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

BACA JUGA:Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 yang Mengiurkan, Apa Saja Tugasnya? Buruan Cek di Sini

Waktu pendaftaran Panitia Pemungutan Suara berdasarkan informasi kpu.go.id dimulai pada Minggu, 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada 27 Desember 2022.

Beberapa tugas pokok PPS Pemilu antara lain ikut membantu petugas KPU di tingkat Kabupaten dan Kota melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap serta membentuk KPPS.

Ada pula memverifikasi dan merekapitulasi dukungan calon perorangan, mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih, mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat atas daftar pemilih sementara, memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

BACA JUGA:Pengumuman! Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Umum, Cek Syarat dan Caranya

Besaran Honor Ketua PPS dan Anggota PPS Pemilu 2024

Jika sudah dinyatakan lolos, Ketua PPS dan Anggota PPS Pemilu 2024 akan mendapatkan honor bulanan. Besarnya tergantung jabatan.

Anggota PPS nantinya ditugaskan menangani seluruh tahapan pemilu di tingkat kelurahan atau desa dengan honor Rp 1,3 juta per bulan, sementara Ketua PPS akan mendapat honor Rp 1,5 juta per bulan.

Calon anggota PPS juga tidak boleh menjadi anggota parpol lima tahun terakhir. Mereka juga tidak boleh pernah dipenjara karena pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

BACA JUGA:Bawaslu Catat 5 Provinsi Miliki Tingkat Kerawanan Pemilu, DKI Jakarta Paling Tinggi

Berikut 10 Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di tempat kerja saat melamar menjadi PPS

Kategori :