Pengumuman! Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Umum, Cek Syarat dan Caranya

Pengumuman! Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Umum, Cek Syarat dan Caranya

KPU RI tetapkan 17 partai politik lolos jadi peserta Pemilu 2024-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tahapannya tengah berjalan. Untuk melaksanakannya pada hari H, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka oleh KPU mulai per Minggu 18 Desember 2022. 

Nantinya, PPS Pemilu 2024 selaku Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota akan menjadi panitia menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa pada Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA:Terjangkau, Harga HP Oppo Terbaru Mulai Rp 1 Jutaan Loh!

BACA JUGA:Bawaslu Segera Bentuk Tim Satgas Pemilu 2024, Cegah Polarisasi di Media Sosial

Sedangkan pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 18-27 Desember 2022.

Sebagaimana penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, PPS akan mendapatkan hak selama menjalankan kewajibannya.

Masa Kerja PPS Pemilu 2024 yaitu per 17 Januari 2023 Sampai dengan 4 April 2024.

Sementara honor diterima anggota PPS Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 1.300.000 per bulan dan untuk Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan

Upah yang diterima PPS Pemilu 2024 sebesar itu tentu lebih rendah dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan dan anggota PPK Rp 2.200.000 per bulan.

BACA JUGA:Jadi Mantu Jokowi, Gaji Erina Gudono Capai Rp 1,5 Miliar dan Tugasnya sebagai Asia Analyst Gak Sembarangan

BACA JUGA:Permohonan Sengketa Diterima Bawaslu, Partai Ummat dan KPU Mediasi

Adapun ketentuan pendaftaran PPS Pemilu 2024 diberlakukan untuk umum, tetapi syarat atau persyaratan harus dipenuhi pendaftar.

Di mana, pendaftaran PPS 2024 dapat diikuti oleh WNI dengan usia minimal 17 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: