Permohonan Sengketa Diterima Bawaslu, Partai Ummat dan KPU Mediasi

Permohonan Sengketa Diterima Bawaslu, Partai Ummat dan KPU Mediasi

Partai Ummat akan gugat KPU ke Bawaslu terkait dugaan intervensi yang menyebabkan Partai Ummat tak lolos seleksi Pemilu 2024-Foto/Andrew Tito/DIsway.id-

JAKARTA, DISWAY. ID-- Partai Ummat kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin 19 Desember 2022.

Kedatangannya Partai Ummat kali ini untuk melakukan mediasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Mediasi ini merupakan tindaklanjut laporan sengketa yang diajukan Partai Ummat terkait dugaan kecurangan pihak KPU RI pada tahapan verifikasi faktual. 

BACA JUGA:Pensiun dengan Kepala Tegak, Messi: Saya Ingin Menutup Karir dengan Piala Dunia

BACA JUGA:Messi Sukses Pecahkan 5 Rekor Terbaru Usai Bawa Argentina Berjaya di Piala Dunia 2022, GOAT!

"Partai ummat rencananya ada mediasi. Jadi sengketa proses dimulai dari pengumuman perkara, kemudian diregister, kemudian ditentukan waktunya untuk dilakukan mediasi," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat dihubungi, Senin, 19 Desember 2022.

"Mediasi yang diundang adalah pemohon Partai Ummat dan KPU sebagai termohon. Semoga dua-duanya hadir, kalau enggak hadir, ditunda," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan jika dalam mediasi tersebut tidak ditemukan titik kesepakatannya, maka akan dilakukan ajudikasi sidang terbuka. 

"Kalau udah sepakat, akan ada putusan yang dibacakan secara terbuka tidak tertutup, kalau enggak sepakat lanjut ajudikasi," imbuhnya. 

Sebelumnya, laporan permohonan sengketa tersebut sudah diterima oleh Bawaslu RI dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu. 

BACA JUGA:Mega Bintang Lionel Messi Ungguli Rekor Maradona di Piala Dunia, Cetak 789 Gol!

BACA JUGA:Ragahdo Yosodiningrat Minta Penjelasan Ferdy Sambo Terkait Surat Pernyataan ‘Saya Harus Bagaimana Membalas Dosa’

Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi. Ia mengatakan bahwa permohonan tersebut lengkap dan memenuhi syarat. 

"Permohonan Sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat tgl 16 Des 2022, pada hari yg sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat dan diregister dengan Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022," kata Puadi, Sabtu, 17 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads