Ragahdo Yosodiningrat Minta Penjelasan Ferdy Sambo Terkait Surat Pernyataan ‘Saya Harus Bagaimana Membalas Dosa’

Ragahdo Yosodiningrat Minta Penjelasan Ferdy Sambo Terkait Surat Pernyataan ‘Saya Harus Bagaimana Membalas Dosa’

Tangkap Layar Youtube Kompastv.-Tangkap Layar Youtube Kompastv.-Tangkap Layar Youtube Kompastv.

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua pada pekan kemarin di PN Jakarta Selatan menghadirkan terdakwa, Irfan Widyanto.

Sedangkan yang menjadi saksi mahkota ialah Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo meminta maaf kepada seluruh anak buahnya, karena sudah terlibat kasus pembunuhan dan perintangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang dilakukan bersama-sama di bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Argentina Vs Prancis, Susunan Pemain Pamungkas Piala Dunia 2022 Disorot\

BACA JUGA:Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'

Sambo tak tahu bagaimana cara menebus dosa kepada mantan anak buahnya itu yang sudah dilibatkan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.

Mantan Kadiv Propam itu berkali-kali mengaku salah dan meminta maaf kepada seluruh anak buahnya yang harus terseret masalah hukum dalam kasus yang menyeret dirinya dan sang istri.

Sambo mengaku bersalah saat ditanyai oleh pengacara Irfan, Ragahdo Yosodiningrat.

Ragahdo awalnya menanyakan terkait surat pernyataan yang telah dibuat pada 30 Agustus 2022.

“Saudara saksi pernah membuat surat pernyataan tanggal 30 Agustus tahun 2022, bisa Saudara saksi atau ceritakan ke persidangan ini terkait apa surat pernyataan itu?," ujar Ragahdo Yosodiningrat.

BACA JUGA:4 Permintaan Jokowi ke Bawaslu Jelang Pemilu 2024

BACA JUGA:Golok Banten Didaftarkan sebagai Warisan Dunia ke Unesco

Ferdy Sambo menegaskan, kepada pemeriksa penyidik bahwa anak buahnya itu tidak terlibat dalam kasus perintangan penyidikan.

Menurut Ferdy Sambo, semua perintah darinya dan para anak buahnya tidak tahu apa-apa dengan peristiwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: