Permohonan Sengketa Diterima Bawaslu, Partai Ummat dan KPU Mediasi

Permohonan Sengketa Diterima Bawaslu, Partai Ummat dan KPU Mediasi

Partai Ummat akan gugat KPU ke Bawaslu terkait dugaan intervensi yang menyebabkan Partai Ummat tak lolos seleksi Pemilu 2024-Foto/Andrew Tito/DIsway.id-

"Sebagai tindaklanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin, 19 Desember 2022," sambungnya. 

Di sisi lain, pihak KPU mengatakan bahwa pihaknya akan bersedia hadir jika memang diundang oleh Bawaslu RI untuk mediasi dengan Partai Ummat

"Ya kita hadir, KPU hadir dalam mediasi ya," ujar KPU RI, Hasyim Asy'ari, Sabtu, 17 Desember 2022.

BACA JUGA:Amien Rais Tuding KPU tak Loloskan Partai Ummat Ikut Pemilu 2024, Ini 3 Tuntutannya

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Kemenag Cegah Politisasi SARA


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI-Intan Afrida Rafni-

Namun dirinya enggan menjelaskan secara detail terkait mediasi yang akan dilakukannya itu. 

"Nanti ya, nanti dijelaskan disana," tambah Hasyim. 

Hal senada juga dikatakan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik. Ia mengatakan bahwa dirinya sangat menghormati partai politik manapun yang akan melakukan sengketa melalui Bawaslu atau yang lain. 

"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN," kata Idham, Minggu, 18 Desember 2022.

Sebagai informasi, rencana media Partai Ummat dan KPU ini akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu RI. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads