Pengumuman! Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Umum, Cek Syarat dan Caranya

Pengumuman! Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Umum, Cek Syarat dan Caranya

KPU RI tetapkan 17 partai politik lolos jadi peserta Pemilu 2024-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Melalui Aplikasi Pusaka

BACA JUGA:4 Tempat Makanan Ini Dipromosikan Jokowi Ada di Kota Palembang, 'Datanglah!'

Adapun Berkas pendaftaran PPS Pemilu 2024, sebagai berikut:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6.

BACA JUGA:Perayaan Nataru 2022/2023 Bakal Berbeda, PMJ Gelar Operasi Lilin

BACA JUGA:Mega Bintang Lionel Messi Ungguli Rekor Maradona di Piala Dunia, Cetak 789 Gol!

Sedangkan Cara daftar PPS Pemilu 2024 yaitu:

- Masuk ke laman siakba.kpu.go.id

- Masukkan nama, email, NIK serta password untuk akun yang dapat digunakan untuk melakukan login di SIAKBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: