Pengumuman! Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Umum, Cek Syarat dan Caranya
KPU RI tetapkan 17 partai politik lolos jadi peserta Pemilu 2024-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Melalui Aplikasi Pusaka
BACA JUGA:4 Tempat Makanan Ini Dipromosikan Jokowi Ada di Kota Palembang, 'Datanglah!'
Adapun Berkas pendaftaran PPS Pemilu 2024, sebagai berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6.
BACA JUGA:Perayaan Nataru 2022/2023 Bakal Berbeda, PMJ Gelar Operasi Lilin
BACA JUGA:Mega Bintang Lionel Messi Ungguli Rekor Maradona di Piala Dunia, Cetak 789 Gol!
Sedangkan Cara daftar PPS Pemilu 2024 yaitu:
- Masuk ke laman siakba.kpu.go.id
- Masukkan nama, email, NIK serta password untuk akun yang dapat digunakan untuk melakukan login di SIAKBA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: