JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan kepada dua pihak swasta.
"Hari ini 20 Desember pemeriksaan saksi TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015, untuk tersangka MNS," katanya kepada awak melalui keterangan tertulisnya, Selasa 20 Desember 2022.
BACA JUGA:1.400 Personel Kepolisian Amankan AFF CUP 2022
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan," tambahnya.
Berikut saksi yang diperiksa KPK hari ini terkait kasus tersebut:
1. Wayan Sumertha Tenaga Ahli Teknik PT. Pembangunan Sarana Perkasa
2. Mariyanto Wiraswasta (Mantan Direktur Pemasaran PT Citra Gading Asritama tahun 2012-2013).
Diketahui, sejauh ini KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus tersebut.
Di antaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Nasir dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi.
BACA JUGA:Partai Ummat dan KPU Mediasi Kedua, Bawaslu Harap tak Berlanjut Tahap Ajudikasi
BACA JUGA:Kapolri Buat Perpol Nomor 10, Perbaiki Sistem Pengamanan Sepakbola
Sementara, tersangka lainnya ialah kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.
Atas perbuatannya, sepuluh tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.