Kapolri Buat Perpol Nomor 10, Perbaiki Sistem Pengamanan Sepakbola
Kapolri Listyo Sigit Prabowo -Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepolisian menyebut membuat aturan terkait sistem pengamanan dalam olahraga, khususnya sepakbola.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 10 tahun 2022 sebagai tindaklanjut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober silam.
"Terkait hal tesebut kami telah menindaklanjuti dengan membuat peraturan kepolisian nomor 10 tahun 2022 dimana di dalamnya mengatur bagaimana sistem pengamanan olahraga khususnya, dalamnya menyangkut masalah sepakbola," katanya kepada awak media di Stadion GBK, Selasa 20 Desember 2022.
BACA JUGA:Kapolri Izinkan Nonton AFF 2022 di Stadion GBK, Kapasitas Hanya 70 Persen
Terdapat enam aspek di dalamnya yang menjadi ukuran penyelenggaraan sepakbola.
"Ada enam aspek yang tentunya menjadi salah satu hal yang kita ukur sehingga kemudian penyelenggaraan ke depan nanti semuanya kita harapkan betul-betul bisa sesuai dengan standar yang ada," ucapnya.
"Beberapa hal yang mungkin perlu ditambahkan, kemudian standar internasional, standar FIFA yang diharapkan tentunya betul-betul lebih maksimal." tandasnya.
Diketahui, Kapolri dan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) hari ini meninjau stadion Gelora Bung Karno (GBK) dalam rangka persiapan pengamanan pelaksanaan tournament AFF Cup 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai arahan dari Presiden untuk menciptakan sepakbola Indonesia lebih baik.
BACA JUGA:Ini Kerugian Besar PSG Jika Kontrak Lionel Messi Tak Segera Diperpanjang
"Baru saja saya bersama-sama dengan Pak Menpora dan seluruh PJU yang terlibat dalam persiapan pengamanan Piala AFF melaksanakan inspeksi secara langsung," katanya kepada awak media di lokasi, Selasa 20 Desember 2022.
Stadion Utama Gelora Bung Karno menjadi salah satu lokasi Piala AFF 2022. (setneg.go.id)--
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: