Mahkamah Konstitusi Pastikan DPR RI Tidak Berwenang Dalam Penataan Dapil

Rabu 21-12-2022,09:59 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Harga Beras Indonesia Paling Mahal di ASEAN, Bank Dunia: Gizi Buruk Terancam Meningkat!

“Bahwa daerah pemilihan merupakan salah satu variabel terpenting dalam sistem pemilu yang berfungsi sebagai cakupan/batasan luasan wilayah administratif sebagai arena kompetisi sekaligus jumlah kursi yang diperebutkan oleh partai politik dan sebagai arena representasi politik antara partai politik/kandidat dengan pemilih,” seperti ditulis dalam uji konstitusional pemohon.

Melihat argumentasi tersebut dan melakukan uji materi pada keempat pasal itu, Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan bahwa permohonan pengujian untuk DPR RI dan DPRD Provinsi yang dimohonkan tersebut diatur dalam peraturan KPU.

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU,” kata Usman.

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU,” lanjutnya. 

Melihat dari putusan Mahkamah Konstituai itu, yang awalnya Dapil dan jumlah kursi DPR diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 186, kini diubah dan diatur langsung oleh Peraturan KPU (PKPU). Hal yang sama juga berlaku pada Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi. 

Kategori :