JAKARTA, DISWAY. ID - Mahkamah Konstitusi pastikan DPR RI tidak lagi berwenang dalam penataan daerah pemilih (Dapil).
Hal tersebut dikarenakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Fadli Ramadhani, Heroik Mutaqin Pratama dan Kahfi Adlan Hafidz yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Berdasarkan putusan perkara nomor 80/PUU-XX/2022 dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permintaan dari pemohon yang diajukan pada 29 Juli 2022.
BACA JUGA:Jelang Tutup Buku 2022, Anggaran Belanja Negara Masih Sisa Rp 388 Triliun
BACA JUGA:Mau Naik Bus Transjakarta Saat Perayaan Malam Tahun Baru? Simak Catatan Penting Ini
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang dibacakan secara daring di akun resmi Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa, 20 Desember 2022.
Sebelumnya, pemohon sempat mengajukan perhomonan uji konstituonalitas pasal 187 ayat (1), Pasal 187 (5), pasal 189 ayat (5), dan pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.
Keempat pasal tersebut merupakan aturan atau norma yang menentukan daerah pemilih di tingkat pusat, DPR RI, dan tingkat daerah, DPRD.
BACA JUGA:Terkuak! Ronaldo Sedang Berada di Dubai dan Segera Terbang ke Arab Saudi, Jadi Gabung Al Nassr?
Tidak hanya itu, pasal-pasal tersebut juga turut menentukan jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada keempat pasal tersebut dijelaskan bahwa penentuan dapil beserta jumlah kursi dilakukan oleh DPR RI. Namun pemohon merasa janggal dengan pasal-pasal tersebut.
Oleh karena pemohon pun akhirnya mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materil dengan membawa argumentasinya.
Saat itu pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji keempat pasal tersebut dengan berargumentasi bahwa penyusunan daerah pemilihan memenuhi prinsip daulat rakyat dan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.