JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas perkara kasus peredaran narkoba jenis sabu yang membawa nama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa disebut sudah lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan pihak jaksa telah rampung memeriksa berkas perkara tersebut.
"Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Rabu 21 Desember 2022.
BACA JUGA:Ular Sanca dan Monyet Liar Keliaran di Permukiman Warga, Petugas Gulkarmat Jakarta Timur Evakuasi
Dijelaskannya, saat ini berkas tersebut tinggal pelimpahan tahap kedua serta penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa P16 lengkap per hari ini," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara mengapresiasi keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tidak mengabulkan permohonan pengajuan sebagai justice collaborator (JC).
Ketua Tim Kuasa Hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan meski LPSK menolak JC kliennya tersebut dengan alasan permohonan dilakukan penyidik Polres Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya tapi peran kliennya besar dalam mengungkap peran sentral dari Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Robot Pelayan 'Bella' Sambut Ramah Pemudik Nataru di Bandara Soetta
BACA JUGA:Messi Juara Dunia, PSG Buru-Buru Siapkan Perpanjangan Kontrak
"Jadi, kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kg yang melibatkan Pak TM. Juga perlu kami sampaikan, perkara ini bukan tentang klien kami tapi tentang seorang jenderal bintang 2 yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 kg sabu," katanya melalui keterangan resminya, Rabu 14 Desember 2022.
"Jadi, itulah alasan kami awalnya memohonkan JC kepada LPSK sebagai lembaga yang independen yang bisa memenuhi rasa keadilan klien kami," tambahnya.
Meski permohonan JC Dody dkk ditolak, pihaknya tetap mengapresiasi beberapa hal yang menjadi rekomendasi LPSK.