JAKARTA, DISWAY.ID-- Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampak kompak membantah keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh JPU, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 Desember 2022.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 Saksi Ahli satu dari Ahli Psikologi Forensik dan dua dari saksi Ahli Hukum Pidana.
Dalam sidang tersebut juga turut hadir 5 terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer, kelimanya didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Yosua.
BACA JUGA:Berkas Teddy Minahasa dan Kawan-kawan Disebut Sudah P21
BACA JUGA:Mudik Nataru, Cek Lokasi Vaksin di Stasiun dan Terminal Bus
Bharada E mengikuti sidang secara daring, karena merupakan salah satu terdakwa yang dilindungi oleh LPSK.
Setelah diberikan kesempatan oleh Majelis hakim, Sambo dan Putri memberikan menanggapi atas 3 saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terlihat, Keduanya kompak membantah kesaksian 2 saksi ahli pidana di dalam ruang persidangan.
"Terkait dua ahli pidana kami tak membantah teori, tapi pendapat yang diberikan oleh dua ahli pidana ini kami bantah," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Rabu 21 Desember 2022.
Sambo menilai bahwa pendapat kedua saksi itu hanya mengikuti kemauan penyidik saja.
BACA JUGA:Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'
“Pendapat kedua ahli tersebut pasti mengikuti kemauan penyidik belaka,” ujar Sambo.
Menurut Sambo, alasan dia membantah keterangan tentang pendapat dua ahli pidana, yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara Alfi Sahari lantaran fakta-fakta yang diberikan penyidik menyangkut kronologi tidak lengkap.
“Fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologi ini tidak lengkap sehingga pendapatnya pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan penyidik," ucap Sambo.