BACA JUGA:Dugaan Suap Dana Hibah Rp 5 Miliar Sahat Tua Simanjuntak, KPK Geledah Kantor DPRD Jatim
Selain memeriksa tersangka, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi diantaranya Istri tersangka, atau Ibu dari korban, maupun korban sendiri yang saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit SMC.
Informasi terbaru, tersangka melakukan aksinya disaat sang istri tengah pergi berbelanja untuk keperluan jualannya dirumah.
Akibat dari tindakannya, pelaku terancam tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80, dengan ancaman 15 tahun penjara.