BACA JUGA:Suami Gorok Leher Istri: Cemburu Usai Baca WA, Bebi Alya Juga Tak Pulang 2 Hari
BACA JUGA:Suami Tega Gorok Leher Istri Hingga Tewas di Ciledug, Dilatarbelakangi Cemburu?
Slamet menegaskan antara pelaku dan pemilik usaha, sama sekali tidak ada masalah apa-apa, pelaku hanya termakan emosi lantaran istrinya yang pegawai konveksi tersebut, chat pria lain.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya berdasarkan keterangan saksi dan hingga kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dan dikenakan pasal 187 Kuhpidana dan pasal 406 Kuhpidana, tentang pengrusakan properti milik orang lain dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.