Selain itu, tidak ada data yang menunjukkan bahwa naiknya angka Covid-19 di DKI Jakarta kala itu karena perbuatan Habib Rizieq di Petamburan.
"Enggak bisa konfirmasi bahwa naiknya tingkat Covid-19 di Petamburan karena perbuatan Habib Rizieq," ujar Mahrus.
Mahrus mengatakan bahwa bila mengacu pada conditio itu, semua orang yang menjemput HRS saat tiba di Indonesia kala itu harus masuk penjara.
"Semua orang yang ratusan ribu itu yang tunggu di bandara, menjadi perbuatan sebagai syarat karena tanpa itu tidak mungkin terjadi Covid-19, kan. Artinya apa harus masuk penjara kalau mengikuti teori ini," jelas Mahrus.