JAKARTA, DISWAY.ID-Pakar pidana dari Universitas Islam Indoenesia (UII), Mahrus Ali menyinggung kasus kekarantinaan Kesehatan Habib Rizieq Shihab,dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 22 Desember 2022.
Mahrus Ali sendiri adalah saksi yang dihadirkan pihak tersangka Ferdy Sambo untuk meringankan dakwaannya.
Pada kesaksiannya, Mahrus Ali menyinggung perkara karantina Habib Rizieq Shihab.
BACA JUGA:Kubu Ferdy Sambo Hadirkan Saksi Ahli Pidana: Motif dalam Pembunuhan Berencana Penting untuk Diungkap
Awal mulanya, kubu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan perihal teori kausalitas (sebab-akibat, red) dikaitkan dengan motif, perencanaan, dan pelaksanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menurut penjelasan jaksa, dalam satu kasus terdapat motif. Lantas, motif itu disampaikan kepada seseorang. Adapun orang yang menyampaikan motif ini juga orang yang memiliki kepentingan terhadap suatu perbuatan.
Menurut Mahrus, teori conditio (tindakan yang menimbulkan akibat tertentu) tidak boleh digunakan lagi, sebab akan menimbulkan ketidakadilan.
Letak ketidakadilannya, kata dia, semua perbuatan yang sekadar menjadi syarat itu disamakan dengan perbuatan yang menjadi sebab.
BACA JUGA:Pembacaan Eksepsi, Bahar Sebut Habib Rizieq Shihab, Laskar FPI dan Petamburan
"Saya kasih contoh dalam kasus Habib Rizieq, itu, kan, timbulnya kenaikan Covid-19. Itu dalam putusan hakim juga karena ada kenaikan tingkat orang yang mengalami positif, tetapi itu di daerah DKI Jakarta, bukan di lokasi kejahatan," kata Mahrus menyinggung kasus Habib Rizieq di ruang sidang.
Mahrus mengatakan kasus yang dialami Habib Rizieq itu tidak adil. Pasalnya, kata dia, harus ada bukti bahwa karena perbuatan Habib Rizieq banyak yang positif Covid-19.
BACA JUGA:Usai Bertemu AHY, Anies Kondangan ke Habib Rizieq Shihab di Petamburan
"Itu, menjadi tidak clear harusnya ada hubungan kausal, orang ini katakanlah Positif Covid-19 karena perbuatan Habib Rizieq, tetapi tidak punya data yang di Petamburan," ujar Mahrus.