Kubu Ferdy Sambo Hadirkan Saksi Ahli Pidana: Motif dalam Pembunuhan Berencana Penting untuk Diungkap

Kubu Ferdy Sambo Hadirkan Saksi Ahli Pidana: Motif dalam Pembunuhan Berencana Penting untuk Diungkap

Komisioner Komnas Perempuan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan soal laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Kadiv Propam, Putri Chandrawati Sambo. Kematian Brigadir Yosua diduga dipicu karena adanya pelecehan seksual yang --

JAKARTA, DISWAY.ID-Sidang kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 22 Desember 2022. 

Agenda hari ini yakni menghadirkan saksi ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali.

Mahrus Ali dihadirkan di sidang untuk membela tersangka Ferdy Sambo

BACA JUGA:Saksi Ahli Ungkap Tujuan Dilakukan Tes Psikologi Forensik Pada Ferdy Sambo Cs, Ternyata Ini Maksudnya

Dalam kesaksiannya, Mahrus mengatakan pentingnya motif diungkap di ruang sidang, karena itu terkait perihal penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwa kepada para terdakwa.

"Penting motif diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana," kata Mahrus. 

Dia menjelaskan, motif penting dalam penerapan Pasal 340 KUHP karena terdakwa memiliki akal ketika hendak melakukan pembunuhan terhadap korban. 

Mahrus mencontohkan dirinya yang hadir di ruang sidang karena memiliki motif untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

Mahrus menyatakan hanya orang-orang tak berakal yang melakukan pembunuhan tanpa ada motivasi, misalnya orang gila. 

BACA JUGA:JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Psikologi di Sidang Sambo

"Meskipun membaca Pasal 340 KUHP tak ada motif, tetapi kalau membaca literatur pasti ada motif yang menyebabkan pelaku menyebabkan perbuatan itu," kata Mahrus.

Di sisi lain, kata dia, dalam perencanaan pembunuhan ada jeda waktu terdakwa saat memutuskan melakukan perbuatannya.

"Dalam konteks menghilangkan jejak, itu harus muncul di awal. Saat dia sudah ada jeda di situ dia muncul. Dengan cara apa melakukan itu, di mana. 

Apakah punya waktu untuk tidak melakukan perbuatan itu, termasuk bagaimana bisa menghilangkan jejak," tutur Mahrus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: