JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Psikologi di Sidang Sambo
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang perkara dengan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 Desember 2022.
Adapun dalam sidang lanjutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaknu saksi ahli Hukum pidana dan ahli psikologi.
Dua saksi tersebut akan memaparkan berdasarkan keilmuannya terhadap kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
BACA JUGA:Ssstt.. Ternyata Ada Grup WA
Menurut Irwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat, sidang hari ini menghadirkan dua saksi ahli yang sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
"Untuk saksi ahli sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin ada dua orang," ujar pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada wartawan, Selasa 20 Desember 2022.
Adapun dua ahli yang dihadirkan jaksa adalah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan ahli Psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa telah menghadirkan 5 orang saksi ahli di persidangan Ferdy Sambo Cs yang digelar pada Senin, 19 Desember 2022 kemarin.
Mereka adalah Muhammad Mustofa selaku Ahli Kriminologi, Farah Primadani Karouw selaku Ahli Forensik dan Medikolegal, Ade Firmansyah S selaku Ahli Forensik dan Medikolegal.
Berikutnya, Eko Wahyu B selaku Ahli Inafis dan Adi Setya selaku Ahli Digital Forensik.
BACA JUGA:Arsenal Rebutan Cody Gakpo Lawan MU Demi Gantikan Gabriel Jesus yang Cedera
BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'
Diberitakan sebelumnya, Ahli Forensik Farah mengatakan, Jika semua organ tubuh Yosua sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, maka organ tubuh tersebut akan dikembalikan ke tempat semula setelah autopsi selesai dilakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: