JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Psikologi di Sidang Sambo

JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Psikologi di Sidang Sambo

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

"Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu kita memeriksa semua organ, semua organ kita periksa kemudian setelah selesai maka akan kembali dikembalikan lagi," ujarnya.

Farah juga menerangkan, bahwa untuk memaksimalkan proses pembalsaman, otak harus direndam dengan formalin dan kemudian dimasukkan ke dalam perut.

Setelah proses autopsi selesai dilakukan maka pengembalian otak tersebut dikembalikan melalui organ tubuh karena dilakukan proses tindakan Embalming.

Supaya proses Embalming itu berjalan dengan maksimal maka direndam dengan Formalin dan dimasukkan ke dalam perut.

BACA JUGA:Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'

BACA JUGA:Fakta Bahan Bakar CNG Terbaru Unggul dari Pertalite Harga Murah Berkualitas, 55 Persen Lebih irit dari BBM!

"Pada saat itu pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pasca otopsi sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengan formalin dan dimasukkan ke rongga perut," ujar Farah.

Farah menegaskan, proses pemindahan organ tubuh dari otak ke dalam perut dilakukan sesuai dengan SOP yang ketat.

Dia melanjutkan, bahwa tidak ada satu pun bagian tubuh Yosua yang diambil atau ditinggalkan di organ tubuh yang lain dan organ tubuh itu sudah ditempatkan ke tempat yang semula.

"Itu SOP kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukkan ke dalam organ tubuh tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: