Saksi Ahli Ungkap Tujuan Dilakukan Tes Psikologi Forensik Pada Ferdy Sambo Cs, Ternyata Ini Maksudnya

Saksi Ahli Ungkap Tujuan Dilakukan Tes Psikologi Forensik Pada Ferdy Sambo Cs, Ternyata Ini Maksudnya

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak mau bersaksi satu sama lain terkait kasus pembunuhan Brigadir J.--Instagram/@rumpi_gosip

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 Desember 2022, Kemarin.

Adapun terdakwa yang hadir yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer, Sambo Cs duduk bersama-sama di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa.

Terdakwa Richard Eliezer hadir di persidangan melalui sambungan video. Hal itu karena statusnya sebagai Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Ahli Psikologis Forensik, Reni Kusumawardhani mengatakan, bahwa Ferdy Sambo Cs pernah dilakukan pemeriksaan dengan ahli Psikologi Forensik selama hampir satu bulan penuh.

BACA JUGA:Terungkap! Alasan Shin Tae-yong Coret Elkan Baggott dan Sandy Walsh dari Skuat Piala AFF 2022: Saya Kecewa!

Hal tersebut dikatakan Reni setelah menjadi saksi ahli Psikologi Forensik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengungkap kesaksiannya di persidangan.

"Dalam perkara ini, ibu sudah pernah berikan keterangan dan melakukan asesmen terhadap siapa saja bisa dijelaskan? Ibu pernah lakukan asesmen pada para terdakwa yang dulunya tersangka?" tanya Jaksa ke Reni, Rabu 21 Desember 2022.

Menurut Reni, Benar saat itu pihaknya telah memeriksa kepada 30 saksi, dan juga memeriksa Putri Candrawathi yang menjadi terduga korban tindak kekerasan seksual dan masih menjadi saksi kala itu.

Reni juga menjelaskan bahwa dia tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi aja, tapi juga memeriksa psikologi terhadap tersangka.

"Iyah betul, kami melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang dalam hal ini sebagai saksi, lalu sebagai terduga korban dan pada waktu itu Ibu PC masih berstatus sebagai saksi, bukan sebagai tersangka pada saat pemeriksaan dan juga terhadap para tersangka," ujar Reni.

BACA JUGA:Saksi Ahli Psikologi Forensik Dibuat Tertawa Atas Pertanyaan Kuat Maruf: Padahal Aslinya Saya Jujur Ya Bu?

Saksi ahli yang dihadirkan JPU mengungkapkan bahwa dia tidak berkerja sendiri saat melakukan pemeriksaan kepada 30 orang.

Tetapi ada 12 orang petugas psikologi yang membagi tugas untuk memeriksa 30 orang, termasuk Ferdy Sambo Cs kala itu.

Dia menjelaskan, bahwa pemeriksaan itu di awali sejak tanggal 28 Juli 2022 sampai 24 Agustus 2022 dan hampir satu bulan penuh pemeriksaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads