TANGERANG, DISWAY.ID-- Sabu seberat 32 kilogram dan 9.440 butir ekstasi gagal diedarkan di Tangerang Selatan.
Gagalnya peredaran narkoba sebanyak tersebut berkat pengungkapan Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan itu, Polres Tangerang Selatan mengamankan empat orang tersangka sebagai kurir, diantaranya AF, R, B dan AS.
BACA JUGA:AirNav Indonesia Antisipasi Peningkatan Pergerakan Pesawat Periode Nataru
BACA JUGA:Duh, Seorang Guru PNS Dilaporkan Gelapkan Uang Orang Tua Siswa Rp 129 Juta
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya AF pada 16 November lalu di Kota Tangsel, dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Dari hasil interogasi, AF mengaku mendapat suplai sabu dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Tim kemudian bergerak ke Tanjungbalai dan menangkap 2 tersangka lainnya disebuah kontrakan, yakni R dan B dengan barang bukti 32 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kilogram dan 10 bungkus plastik berisi ekstasi berjumlah 9.440 butir," jelasnya, Kamis, 22 Desember 2022.
Lanjut Sarly, R dan B mengaku mendapat narkoba dari N dan S yang kini masih diburu. Pengembangan kemudian berlanjut. Pihaknya kembali menangkap tersangka liannya yakni AS disebuah ruko di Tanjungbalai.
"Kami mengamankan sabu seberat 7,5 kilogram. Barang ini didapat tersangka AS dari S di Tanjungbalai. Kini S menjadi DPO kami," ujarnya.
BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Sidang Dilanjutkan Januari 2023, Ditolak Karena ‘Kami Pun Satu-Satu Tumbang’
Sarly mengatakan, keempat tersangka berencana akan mengedarkan sabu dan ekstasi ke daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang.
"Jaringan ini merupakan jaringan Malaisya-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang," ungkap Sarly.
Menurut Sarly, sabu seberat 34 dan 9.440 butir ekstasi memiliki nilai Rp 50 milyar.