JAKARTA, DISWAY.ID-- Akibat terbakar api cemburu, seorang suami berinisial AF (20) kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai aksi pembakaran konveksi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat menangkap AF usai nekat membakar sebuah industri konveksi di Jalan Bumi Indah, RT 2, RW 9, Sukabumi Utara, Kebun Jeruk Jakarta Barat pada Sabtu, 10 Desember 2022, .
Kapolsek Kebuk Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, kasus pembakaran industri konveksi itu dilatarbelakangi kecemburuan pelaku AF kepada DP (22), karyawan yang bekerja di konvelsi tersebut yang kerap mengirimkan chat kepada istrinya, TW.
BACA JUGA:Cek Manfaat Sarapan Nasi Uduk, Bikin Mood Naik Drastis!
Dilalah, TW sendiri juga merupakan pegawai di konveksi atau berada di satu pekerjaan dengan DP. AF mencurigai jika keduanya melakukan perselingkuhan.
Saat kronoligi kejadian, karena motif tersebut AF lalu mendatangi konveksi sembari membawa bensin.
Ia berniat untuk membakar sepeda motor milik DP, pria yang disebutnya kerap berkirim pesan instan kepada sang istri.
Namun, saat bensin diguyurkan kepada satu sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), AF rupanya salah sasaran.
BACA JUGA:Pele Dikabarkan Kritis! Legenda Brasil Alami Disfungsi Ginjal dan Jantung
BACA JUGA:Coba Minum Jus Timun, Meski Pahit Tapi Simpan Segudang Manfaat Loh!
Diketahui jika sepeda motor yang dibakarnya itu bukanlah milik DP, melainkan milik bos konveksi tersebut bernama Rafiq (47).
Masalah tak berhenti di situ, ternyata api yang membakar sepeda motor itu ikut menyambar seisi konveksi tersebut, yang notabene berisikan bahan pakaian.
"Seorang pelaku berinisial AF (20) berhasil kami amankan, pelaku nekat melakukan pembakaran motor milik bos konveksi hingga mengakibatkan kebakaran dilatar belakangi karena cemburu," ujar Slamet dalam keterangannya di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, Kamis 22 Desember 2022.
Slamet mengatakan kebakaran diketahui saat salah seorang karyawan mendengar suara orang memasak namun kehabisan air.