Gegara Terbakar Api Cemburu, Suami Pembakar Industri Konveksi di Kebon Jeruk Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Jumat 23-12-2022,07:25 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

BACA JUGA:Ilmuwan Temukan Tips Ampuh Menjaga Kesehatan Jantung Lansia di Tahun 2023, Lakukan Sekarang Juga!

BACA JUGA:Datangi Makam Eril, Ridwan Kamil Ceritakan Fakta Kemunculan Kucing Penjaga: Betah di Sana

Beruntung, kebakaran yang diakibatkan pelaku, tidak sampai menjalar ke bangunan lain, hanya sebagian ruangan konveksi yang digunakan untuk membuat pola busana muslim yang terbakar.

“Saksi kemudian teriak ada kebakaran. Kemudian dibantu warga memadamkan api, dalam waktu setengah jam,” ujarnya.

Slamet melanjutkan, pelaku ditangkap pihaknya di rumah orang tuanya di wilayah Sukabumi Utara, Jakarta Barat.

Saat proses penangkapan, pelaku AF sempat bersembunyi di salah satu kamar, namun berhasil tertangkap dan digelandang ke Polsek Kebon Jeruk.

BACA JUGA:10 Aturan Pemasangan Converter CNG Pengganti BBM yang Lebih Murah Dari Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Sidang Sambo Berlanjut, Tapi Perkara Perintangan Penyidikan Ditunda Tahun Depan, Hakim Jelaskan Ini

“Tanggal 16 desember perkara ini sudah kami ungkap dan pelaku sudah kami tangkap,”ujarnya.

Sementara hingga kini AF telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kebun Jeruk dan dikenakan pasal 187 KUHP ayat 2, tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum.

Dengan begitu, AF pun diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya karena terbakar api cemburu.

Kategori :