JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2022 untuk pekerja.
Adapun batasan pemberian BSU BPJS sampai tanggal 27 Desember 2022, di mana untuk cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di situs bsu.kemnaker.go.id.
Dalam pencairan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di beberapa tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
BACA JUGA:Kalender Jawa Weton Lengkap Hari Ini 23 Desember 2022: Arti dan Tutorial Menghitungnya Cek di Sini
Untuk pencairan bantuan tersbut, ada beberapa lokasi pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 600 ribu rupiah diseluruh Indonesia antara lain:
- PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT. Bank Syariah Indonesia Tbk.
- PT. Pos Indonesia (Persero)
Dengan adanya 6 lokasi pencairan BSU BPJS ini diharapkan masyarakat yang telah berhak mendapatkan bisa melakukan pengambilan dana BSU BPJS dengan nyaman.
Pemberian dana BSU BPJS ini telah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
BACA JUGA:Buntut Kasus SDN 01 Pondok Cina, Polda Metro Jaya Panggil Wali Kota Depok
BACA JUGA:Libur Telah Tiba! 28 Tempat Wisata Terpopuler di Sukabumi yang Wajib Dikunjungi, Dijamin Gak Nyesel!
Dalam peberian BSU BPJS kali ini pihak BPJS telah melakukan pembaruan data dan bagi mayarakat yang ingin melakukan pembaruan data dapat dilakukan melalui HRD (jika masih bekerja) atau ke kantor cabang terdaftar dengan melampirkan Kartu Peserta, e-KTP, KK dan Surat keterangan koreksi data dari perusahaan.
Adapun aturan pekerja yang berhak mendapatkan BSU BPJS menurut Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 antara lain:
BACA JUGA:Simak Teks Khutbah Jumat Singkat Terbaru Desember 2022: Berharganya Ibu dan Ayah dalam Keluarga
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah ini diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.