BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Cek Tata Cara Pemberian Subsidi Gaji/Upah Terbaru Desember 2022 di Sini

Jumat 23-12-2022,11:46 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Cara Buat Akun BSU di kemnaker.go.id, Segera Cek Namamu Sebagai Penerima Bantuan

Pasal 8:

(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank/Pos Penyalur.

(2) Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;

b. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;

c. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;

d. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;

e. PT. Bank Syariah Indonesia Tbk; dan

f. PT. Pos Indonesia (Persero).

BACA JUGA:Link Live Streaming & Prediksi Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2022, Garuda Incar Tiga Poin di Laga Perdana

(3) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari Bank/Pos Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah;

(4) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah pada Bank/Pos Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

Pasal 9

Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan Bank/Pos Penyalur.

Kategori :