BACA JUGA:Cara Buat Akun BSU di kemnaker.go.id, Segera Cek Namamu Sebagai Penerima Bantuan
Pasal 8:
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank/Pos Penyalur.
(2) Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
b. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
c. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
d. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;
e. PT. Bank Syariah Indonesia Tbk; dan
f. PT. Pos Indonesia (Persero).
(3) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari Bank/Pos Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah;
(4) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah pada Bank/Pos Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
Pasal 9
Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan Bank/Pos Penyalur.