Hal itu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai cara mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah dari pemerintah.
Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut tata cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah:
BACA JUGA:Kabar Baik, BSU Tahap 5 Cair Pekan Depan, Jangan Lupa Dicek, Begini Caranya
TATA CARA CEK BSU PEMERINTAH TERBARU
Cek NIK KTP dalam daftar penerima BSU tahap 7 tahun 2022. -Ilustrasi: Syaiful Amri-Kemenaker
Pasal 7:
(1) Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
BACA JUGA:Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Tapi Ingin Dapat BSU Rp 600 Ribu, Apa Bisa?
(4) Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
A. berita acara; dan
B. surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
(5) KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
(6) Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.