BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Cek Tata Cara Pemberian Subsidi Gaji/Upah Terbaru Desember 2022 di Sini

Jumat 23-12-2022,11:46 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Hal itu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai cara mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah dari pemerintah.

Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut tata cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah:

BACA JUGA:Kabar Baik, BSU Tahap 5 Cair Pekan Depan, Jangan Lupa Dicek, Begini Caranya

TATA CARA CEK BSU PEMERINTAH TERBARU


Cek NIK KTP dalam daftar penerima BSU tahap 7 tahun 2022. -Ilustrasi: Syaiful Amri-Kemenaker

Pasal 7:

(1) Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

(2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(3) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.

BACA JUGA:Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Tapi Ingin Dapat BSU Rp 600 Ribu, Apa Bisa?

(4) Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

A. berita acara; dan

B. surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

(5) KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

(6) Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Kategori :