Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Tapi Ingin Dapat BSU Rp 600 Ribu, Apa Bisa?
Ilustrasi penyaluran BSU.-Pixabay-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu yang diberikan kepada para pekerja yang aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apakah bisa bagi pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, peserta yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi perysratan Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Di mana, BSU Rp600 ribu dari pemerintah hanya diberikan pada peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Kebijakan Subsidi BBM Diganti dengan Bansos Bentuk Kejahatan Struktural Pemerintah
Informasi ini berdasarkan postingan dalam akun Instagram resmi @kemnaker dikutip Senin 26 September 2022:
"Menaker.. Saya Mau Daftar Sendiri Program BSU 2022?"
"Ya gak bisa dong Rekanaker. Data calon penerima BSU 2022, kami dapat dari data peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) s.d. Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022." tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @kemnaker tersebut.
Syarat Penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: