JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan melarang penjualan rokok batangan mulai tahun 2023.
Pelarangan penjualan rokok batangan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023.
Keppres yang diresmikan pada tanggal 23 Desember 2022 itu sudah ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Rokok Bisa Sebabkan 6 Organ Tubuh Manusia 'Hancur', Yakin Nggak Mau Berhenti Merokok?
"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis aturan itu dikutip dari website resmi Sekretariat Negara pada Senin, 26 Desember 2022.
Aturan dilarangnya penjualan rokok batangan masuk ke dalam salah satu dari tujuh pokok materi.
Selain itu diketahui bahwa aturan pelarangan rokok batangan itu menjadi turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan," tulis Keppres itu.
BACA JUGA:Alasan Laga Brunei Darussalam vs Indonesia Digelar di Malaysia, Ternyata
Bukan hanya itu saja, pemerintah juga berniat untuk memblokir iklan produk tembakau di beberapa media promosi.
Penggagasan perubahan aturan itu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang produk rokok dan tembakau.
"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," terang Keppres itu.
Simak adanya 7 pokok materi yang membahas tentang produk tembakau dan rokok dalam Keppres 25 tahun 2022:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan