Bersiap! Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok 'Ketengan' di Tahun 2023

Senin 26-12-2022,14:06 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

produk tembakau.

2. Ketentuan rokok elektronik

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi

informasi.

BACA JUGA:Heboh Wanita Dilarang Ibadah Natal di Rumah, Bapak-bapak Berpeci Hitam Protes: Orang Nasrani Ibadah Harus di Gereja!

4. Pelarangan penjualan rokok batangan

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi

6. Penegakan dan penindakan, dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kategori :