Saksi Ahli Hukum Pidana Ungkap 3 Unsur Pembunuhan Berencana, Kasus Sambo Termasuk ?

Selasa 27-12-2022,16:42 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan Berencana Brigadir J, Selasa 27 Desember 2022.

Adapun agenda sidang tersebut menghadirkan saksi meringankan dari kedua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil untuk menjelaskan keilmuannya terkait kasus pembunuhan yang menyeret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rayakan Natal di Rutan yang Berbeda

BACA JUGA:Bersaksi untuk Ferdy Sambo, Mahrus Ali Singgung Kasus Habib Rizieq Shihab

Di dalam ruang sidang saksi ahli Elwi Danil menjelaskan tentang perbedaan pasal 338 dengan pasal 340 KUHP.

Pada pasal 340 KUHP terdapat perencanaan, Elwi Danil menjelaskan maksud pasal tersebut dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Elwi mengatakan, dari berbagai macam literatur, dan putusan hakim yang terungkap apa yang dimaksud dengan perencanaan, harus memenuhi tiga unsur.

"Dalam penelusuran berbagai literatur dan putusan-putusan hakim terungkap yang dimaksud dengan direncanakan lebih dahulu minimal harus memenuhi tiga unsur," ujar Elwi di PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Pakar Hukum Bersaksi Ringankan Dakwaan Sambo : Tes Poligraf Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sah

Menurut Saksi Ahli Elwi Danil, untuk melakukan suatu perbuatan harus diputuskan dengan cara yang tenang.

“Unsur pertama, berupa kehendak untuk melakukan perbuatan harus diputuskan dalam suansa tenang,” ujarnya.

Kemudian, antara timbul kehendak dengan pelaksanaan suatu perbuatan harus ada waktu yang cukup, untuk digunakan oleh pelaku untuk merenungkan dan pertimbangan suatu kejadian.

Apakah dalam waktu yang akan datang pelaku tersebut melakukan perbuatan kejahatan yang sama atau tidak, artinya ada waktu yang cukup untuk dipikirkan oleh pelaku.

“Kedua adalah antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak itu, harus ada waktu yang cukup, yang bisa digunakan pelaku tuk merenungkan, mempertimbangkan, dan sebagainya, apakah dia akan kembali untuk tidak melakukan kejahatan, artinya ada waktu yang cukup,” ucap Elwi.

Kategori :