Pakar Hukum Bersaksi Ringankan Dakwaan Sambo : Tes Poligraf Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sah

Pakar Hukum Bersaksi Ringankan Dakwaan Sambo : Tes Poligraf Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sah

Terdakwa Ferdy Sambo (paling kiri kemeja putih), Putri Candrawathi (kedua dari kanan kemeja putih) bersama para pengacara dalam sidang pembunuhan Brigadir J. -Tangkapan layar-TV Polri

JAKARTA, DISWAY.ID-Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menjadi saksi ahli pada sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 27 Desember 2022. 

Elwi dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan bagi dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam kesaksiannya, Elwi menyatakan hasil tes poligraf tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti sah dan harus dikesampingkan bila hasilnya diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan aturan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Meringankan, Febri: Ahli Akan Menjelaskan Secara Objektif

Hal itu disampaikan Elwi menjawab pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum Putri, Febri Diansyah.

"Konsekuensinya apa kalau itu menjadi alat bukti tak benar dalam konteks mempertimbangkan dalam pemidanaan?" tanya Febri.

"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu tak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan, maka kalau dia diposisikan sebagai bukti, tentu dia tak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah, harus dikesampingkan," jawab Elwi.

Menurut Elwi, proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf tentu ada aturan yang mengaturnya atau standar prosedurnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rayakan Natal di Rutan yang Berbeda

Elwi mencontohkan sebagaimana disebutkan tim pengacara Ferdy Sambo bahwa tes poligraf itu diatur oleh Peraturan Kapolri (Perkap) tentang cara bagaimana orang diperiksa.

Dia mengatakan seandainya hasil yang diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya, maka tentu hasilnya tak bisa diterima sebagai bukti.

"Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara tak benar, dengan cara melawan hukum, maka itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut," kata Elwi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads