Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Meringankan, Febri: Ahli Akan Menjelaskan Secara Objektif

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Meringankan, Febri: Ahli Akan Menjelaskan Secara Objektif

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang Lanjutan Perkara pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

Adapun agenda sidang kali ini pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi meringankan.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang diskenariokan di bekas rumah dinasnya di Duren Tiga Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Resmi Naik Harga, BBM Pertamina per 25 Desember di Seluruh Indonesia Cek di Sini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Berikut Ini Aturan Baru Produk Tembakau

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, saksi yang dihadirkan untuk meringankan kliennya itu merupakan guru besar ahli Hukum Pidana.

"Hari ini, Kami menghadirkan Ahli Pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," ujar Febri Diansyah dalam Keterangannya, Selasa 27 Desember 2022.

Febri Diansyah mengatakan, saksi yang dihadirkan untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut untuk memaparkan keilmuannya yang menjadi ahli hukum pidana.

Dihadirkannya saksi tersebut bertujuan untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurut Febri saksi Ahli akan menjelaskan keilmuannya itu secara objektif.

BACA JUGA:Gembira Naik Kereta Tanpa Masinis, Jokowi Ingin LRT Jabodetabek Resmi Operasi Juli 2023

BACA JUGA:Sri Mulyani Respons Jokowi yang Tak Diajak Nyanyi-Nyanyi

"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, Ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: