Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Berikut Ini Aturan Baru Produk Tembakau

Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Berikut Ini Aturan Baru Produk Tembakau

LOKASI pemasangan tanda larangan merokok dipilih yang mudah terbaca oleh pengunjung Taman Prestasi Surabaya.-BOY SLAMET-Harian disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken sebuah Keputusan Presiden (Keppres) yang di dalamnya menyusun aturan bakal larang penjualan rokok batangan.

Larangan jual rokok batangan tersebut akan diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun untuk tahun 2023.

Sedangkan Keppres yang memuat akan adanya pengaturan larang penjualan rokok batangan yaitu lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

BACA JUGA:UPDATE! Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan Mulai 2023, Rokok Elektrik Juga Diatur

BACA JUGA:Gembira Naik Kereta Tanpa Masinis, Jokowi Ingin LRT Jabodetabek Resmi Operasi Juli 2023

Keppres No 25 tahun 2022 yang lampirannya mencantumkan larangan jual rokok batangan ini diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Diketahui, Keppres No 25 tahun 2022 itu, ada pelarangan penjualan rokok batangan lantaran penjualan produk berbahan tembakau tersebut untuk masyarakat hanya diperbolehkan per bungkus.

Selanjutnya, larangan rokok dijual batangan akan diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Berikut ini aturan baru melalui perubahan pengaturan dalam Rancangan PP No 109 Tahun 2012 sebagaimana diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, di antaranya: 

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

BACA JUGA:Sri Mulyani Respons Jokowi yang Tak Diajak Nyanyi-Nyanyi

BACA JUGA:Bendungan Ciawi dan Sukamahi Senilai Rp 1,3 Triliun Pengendali Banjir Jakarta Diresmikan Jokowi

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait