Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Berikut Ini Aturan Baru Produk Tembakau
LOKASI pemasangan tanda larangan merokok dipilih yang mudah terbaca oleh pengunjung Taman Prestasi Surabaya.-BOY SLAMET-Harian disway-
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
KAMPUS Untag Surabaya sudah memasang peringatan larangan merokok yang harus dipatuhi oleh mahasiswa, karyawan, dosen, dan pengunjung.-BOY SLAMET-Harian disway-
BACA JUGA:Menag Yaqut Cholil Qoumas Bersyukur Natal 2022 Lancar dan Khidmat
BACA JUGA:Rebutan Alat
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan.
Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: