Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Berikut Ini Aturan Baru Produk Tembakau

Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Berikut Ini Aturan Baru Produk Tembakau

LOKASI pemasangan tanda larangan merokok dipilih yang mudah terbaca oleh pengunjung Taman Prestasi Surabaya.-BOY SLAMET-Harian disway-

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


KAMPUS Untag Surabaya sudah memasang peringatan larangan merokok yang harus dipatuhi oleh mahasiswa, karyawan, dosen, dan pengunjung.-BOY SLAMET-Harian disway-

BACA JUGA:Menag Yaqut Cholil Qoumas Bersyukur Natal 2022 Lancar dan Khidmat

BACA JUGA:Rebutan Alat

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads