UPDATE! Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan Mulai 2023, Rokok Elektrik Juga Diatur

UPDATE! Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan Mulai 2023, Rokok Elektrik Juga Diatur

Harga Rokok Mahal per Junuari 2023-Cottonbro-PEXELS

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo berencana melarang penjualan rokok ketengan mulai 2023.

Larangan penjualan rokok batangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA:Larangan Rokok Dijual Batangan, Jokowi Teken Keppres No 25 Tahun 2022

Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres itu di Istana pada Senin, 26 Desember 2022.

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari 7 pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. 

Pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, penegakan dan penindakan, pengaturan kawasan tanpa rokok, pengawasan iklan produk tembakau.

BACA JUGA:Rokok Bisa Sebabkan 6 Organ Tubuh Manusia 'Hancur', Yakin Nggak Mau Berhenti Merokok?

Selain pengaturan rokok batangan, Kepres itu memuat pula soal pokok materi berupa ketentuan rokok elektronik.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan, dan aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penjualan rokok ketengan atau batangan sendiri selama ini menjadi alternatif masyarakat dalam mengonsumsi rokok maupun usaha warung kecil dan asongan, ketika belanja rokok per kemasan terbilang mahal.

BACA JUGA:Harga Rokok Makin Mahal Usai Tarif Cukai Tembakau Naik 10 Persen, Cek Disini

Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang besarnya rerata 10 persen pada 2023 hingga 2024.

Meski Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penaikan tarif cukai rokok itu dimaksudkan agar tidak membuat remaja dan anak-anak mengonsumsi rokok karena harga yang mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads